Tuesday, January 8, 2019

Hasil Analisa SISTEM KEPEGAWAIAN DI INDONESIA

Hallo para Admins....
Sedikit berbagi ilmu (sharing) buat anak-anak Administrasi ya....
SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI INDONESIA
Seperti yang kita tau ya guys, Sistem Administrasi Kepegawaian di Indonesia sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan atas UU No. 43 Tahun 1999 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 8 Tahun 1974.
Dalam UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
Okay, ngerti kan??
Next guys.....
Ada 3 jenis ASN di instansi pemerintah :
1. KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN)
merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Adapun tujuan dari KASN yaitu;
a. Menjamin terwujudnya Sistem merit
   dalam kebijakan dan manajemen ASN;
b. Mewujudkan ASN yang profesional,
    berkinerja tinggi, sejahtera, dan
    berfungsi sebagai perekat Negara
    Kesatuan Republik Indonesia;
c. Mendukung penyelenggaraan
   pemerintahan negeri yang efektif,
   efisien, dan terbuka, serta bebas dari
   praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. Mewujudkan pegawai ASN yang netral
   dan tidak membedakan masyarakat yang
   dilayani berdasarkan suku, agama, ras,
   dan golongan;
e. Menjamin terbentuknya profesi ASN
   yang dihormati pegawainya dan
   masyarakat; dan
f. Mewujudkan ASN yang dinamis dan
    berbudaya pencapaian kinerja.
2. LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)
    adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Adapun fungsi LAN ini adalah :
a. Pengembangan standar kualitas
    pendidikan dan pelatihan pegawai ASN;
b. Pembinaan pendidikan dan pelatihan
    kompetensi manajerial pegawai ASN;
c. Penyelenggaraan pendidikan dan
    pelatihan kompetensi manajerial pegawai
   ASN baik secara sendiri maupun
   bersama-sama lembaga pendidikan dan
   pelatihan lainnya;
d. Pengkajian terkait dengan kebijakan
   dan Manajemen ASN; dan
e. Melakukan akreditasi lembaga
    pendidikan dan pelatihan pegawai ASN,
    baik sendiri maupun bersama lembaga
    pemerintah lainnya.
3. BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN)
   adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional. Adapun fungsi dari BKN itu adalah :
a. Pembinaan penyelenggaraan manajemen
   ASN;
b. Penyelenggaraan manajemen ASN dalam
    bidang pertimbangan teknis formasi,
    pengadaan, perpindahan antarinstansi,
    persetujuan kenaikan pangkat, pensiun;
   dan
c. Penyimpanan informasi pegawai ASN
   yang telah dimutakhirkan oleh instansi
   pemerintah serta bertanggungjawab
   atas pengelolaan dan pengembangan
   sistem informasi ASN.
That's all....
Semoga bermanfaat


silahkan download SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI INDONESIA disini




No comments:

Post a Comment

MAKALAH FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM

    MAKALAH   FILSAFAT   PENDIDIKAN ISLAM Problematika Pendidikan Islam Di Era Pandemi Covid 19 Dosen Pengampu : Dr. Ismai...