Hallo para Admins....
Sedikit berbagi ilmu (sharing) buat anak-anak Administrasi ya....
Sedikit berbagi ilmu (sharing) buat anak-anak Administrasi ya....
SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI INDONESIA
Seperti yang kita tau ya guys, Sistem Administrasi Kepegawaian di Indonesia sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan atas UU No. 43 Tahun 1999 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 8 Tahun 1974.
Dalam UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
Okay, ngerti kan??
Next guys.....
Next guys.....
Ada 3 jenis ASN di instansi pemerintah :
1. KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN)
merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Adapun tujuan dari KASN yaitu;
a. Menjamin terwujudnya Sistem merit
dalam kebijakan dan manajemen ASN;
b. Mewujudkan ASN yang profesional,
berkinerja tinggi, sejahtera, dan
berfungsi sebagai perekat Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. Mendukung penyelenggaraan
pemerintahan negeri yang efektif,
efisien, dan terbuka, serta bebas dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. Mewujudkan pegawai ASN yang netral
dan tidak membedakan masyarakat yang
dilayani berdasarkan suku, agama, ras,
dan golongan;
e. Menjamin terbentuknya profesi ASN
yang dihormati pegawainya dan
masyarakat; dan
f. Mewujudkan ASN yang dinamis dan
berbudaya pencapaian kinerja.
2. LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)
adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Adapun fungsi LAN ini adalah :
a. Pengembangan standar kualitas
pendidikan dan pelatihan pegawai ASN;
b. Pembinaan pendidikan dan pelatihan
kompetensi manajerial pegawai ASN;
c. Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan kompetensi manajerial pegawai
ASN baik secara sendiri maupun
bersama-sama lembaga pendidikan dan
pelatihan lainnya;
d. Pengkajian terkait dengan kebijakan
dan Manajemen ASN; dan
e. Melakukan akreditasi lembaga
pendidikan dan pelatihan pegawai ASN,
baik sendiri maupun bersama lembaga
pemerintah lainnya.
3. BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN)
adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional. Adapun fungsi dari BKN itu adalah :
a. Pembinaan penyelenggaraan manajemen
ASN;
b. Penyelenggaraan manajemen ASN dalam
bidang pertimbangan teknis formasi,
pengadaan, perpindahan antarinstansi,
persetujuan kenaikan pangkat, pensiun;
dan
c. Penyimpanan informasi pegawai ASN
yang telah dimutakhirkan oleh instansi
pemerintah serta bertanggungjawab
atas pengelolaan dan pengembangan
sistem informasi ASN.
merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Adapun tujuan dari KASN yaitu;
a. Menjamin terwujudnya Sistem merit
dalam kebijakan dan manajemen ASN;
b. Mewujudkan ASN yang profesional,
berkinerja tinggi, sejahtera, dan
berfungsi sebagai perekat Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. Mendukung penyelenggaraan
pemerintahan negeri yang efektif,
efisien, dan terbuka, serta bebas dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. Mewujudkan pegawai ASN yang netral
dan tidak membedakan masyarakat yang
dilayani berdasarkan suku, agama, ras,
dan golongan;
e. Menjamin terbentuknya profesi ASN
yang dihormati pegawainya dan
masyarakat; dan
f. Mewujudkan ASN yang dinamis dan
berbudaya pencapaian kinerja.
2. LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)
adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Adapun fungsi LAN ini adalah :
a. Pengembangan standar kualitas
pendidikan dan pelatihan pegawai ASN;
b. Pembinaan pendidikan dan pelatihan
kompetensi manajerial pegawai ASN;
c. Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan kompetensi manajerial pegawai
ASN baik secara sendiri maupun
bersama-sama lembaga pendidikan dan
pelatihan lainnya;
d. Pengkajian terkait dengan kebijakan
dan Manajemen ASN; dan
e. Melakukan akreditasi lembaga
pendidikan dan pelatihan pegawai ASN,
baik sendiri maupun bersama lembaga
pemerintah lainnya.
3. BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN)
adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional. Adapun fungsi dari BKN itu adalah :
a. Pembinaan penyelenggaraan manajemen
ASN;
b. Penyelenggaraan manajemen ASN dalam
bidang pertimbangan teknis formasi,
pengadaan, perpindahan antarinstansi,
persetujuan kenaikan pangkat, pensiun;
dan
c. Penyimpanan informasi pegawai ASN
yang telah dimutakhirkan oleh instansi
pemerintah serta bertanggungjawab
atas pengelolaan dan pengembangan
sistem informasi ASN.
That's all....
Semoga bermanfaat
silahkan download SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI INDONESIA disini
Semoga bermanfaat
silahkan download SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI INDONESIA disini
No comments:
Post a Comment